Radio Dermaga FM, 27 September 2013
PERATURAN KPU NOMOR 15/2013: KPUD SEKADAU-PARPOL
Pendengar....hari Jumat 27 September 2013, KPU Kabupaten Sekadau mengadakan pertemuan khusus dengan Partai Politik peserta pemilu 2014, bertempat di kantor KPUD. Hadir dalam acara tersebut perwakilan parpol, satpol pp, fihak kepolisian, Panwas dan semua anggota KPU serta 4 wartawan radio Dermaga FM. Topik yang dibahas antara lain adalah peraturabn KPU nomor 15 tahun 2013 serta pembagian zona dan larangan.
Ketua KPU, Gusti Mahmud Buang, SE mengingatkan kepada parpol untuk segera mengirimkan daftar pengurus parpol timgkat kecamatan dan tingkat desa. Selain itu, Ketua KPU juga mengingatkan agar membuat atau mengirimkan nomor rekening Bank untuk setiap parpol. Menurut Ketua KPU, sampai saat ini, hanya PKB yang sudah memenuhi ketentuan tersebut. Ketua KPU yang sudah 2 periode ini, memberikan data pemilih tetap hasil perbaikan, sebanyak 145.329 pemilih.
Pada kesempatan tersebut, Drianus Saban S.Pd menjawab pertanyaan peserta rapat tentang pensiunan anggota TNI-POLRI menjelang tanggal 9 April 2014 bahwa mereka itu nantinya akan dimasukan ke dalam daftar pemilih khusus.
Pendengar....
Pak Tohidin, kordinator divisi kampanye, menyampaikan garis besar Peraturan KPU nomor 15/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu
Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Dalam
pasal 32 ayat 1 peraturan KPU 15/2013 ada 11 poin yang dilarang dilakukan oleh pelaksana, peserta,
dan petugas kampanye. Misal poin a, dilarang mempersoalkan dasar negara
pancasila, pembukaan UUD 1945, dan bentuk NKRI. KPU juga
melarang (b) melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI, dan (c)
menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau peserta
pemilu yang lain; dan (d) menghasut dan mengadu domba perseorangan
ataupun masyarakat. Dilarang juga berkampanye yang (e).
mengganggu ketertiban umum, dan (f) mengancam untuk melakukan kekerasan
atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok
anggota masyarakat, dan atau peserta Pemilu yang lain.
Baliho atau papan reklame (billboard) hanya diperuntukan bagi Partai Politik 1 (satu) unit untuk 1 (satu) desa/kelurahan atau nama lainnya memuat informasi nomor dan tanda gambar Partai Politik dan/atau visi, misi, program, jargon, foto pengurus Partai Politik yang bukan Calon Anggota DPR dan DPRD;
Berkaitan dengan zona kampanye Pak Wakapolres Sekadau meminta kepada
caleg atau pendukung parpol untuk berkordinasi dengan KPU sebelum
memasang baliho. Pemkab Sekadau sudah membagikan zona kampanye sesuai dengan jumlah dusun,misalnya 1 desa 4 dusun, maka 1 caleg hanya boleh memasang baliho pribadinya 1 tempat saja di wilayah desa tersebut. Jika Daerah Pemilihan terdapat 30 desa, artinya ada 30 zona. ...
Radio Dermaga Sekadau...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar